Koma.id- Guncangan hebat melanda dunia politik tanah air setelah Keputusan Ketua DKPP Heddy Lugito yang memberlakukan peringatan keras terakhir terhadap Hasyim Asy’ari dan sejumlah anggota KPU lainnya. Keputusan tersebut menandai pelanggaran etika yang signifikan dalam konteks Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
DKPP menginstruksikan KPU untuk segera melaksanakan sanksi tersebut, sementara Bawaslu dipercayakan untuk mengawasi implementasinya guna memastikan kepatuhan penuh. Isu ini mendapat sorotan publik yang tajam, dengan banyak pihak yang mengkritik keberlanjutan kasus pelanggaran etika di lembaga penyelenggara pemilu.
Sementara itu, pakar kebijakan publik, Yanuar Nugroho, memberikan pandangan yang kontroversial dengan menyarankan agar calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, untuk mundur dari kontestasi politik. Hal ini dilontarkan setelah DKPP menyatakan bahwa jajaran KPU secara kolektif melanggar etika terkait pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024.
Sebaliknya, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis memberikan apresiasi terhadap putusan DKPP. Mereka menegaskan bahwa pencalonan Gibran merupakan permasalahan serius, terutama dalam aspek etika dan hukum. Putusan DKPP ini pun dianggap sebagai langkah tegas dalam menanggulangi potensi kecurangan di tengah proses Pemilu yang semakin memanas.