Koma.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut pengisian kekosongan jabatan pimpinan KPK merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo alias Jokowi setelah menerbitkan surat pemberhentian terhadap Firli Bahuri.
Ghufron menyebut Jokowi akan mengirimkan dua nama kandidat ke DPR untuk kemudian dipilih salah satunya. Dua nama yang dikirim ke DPR adalah para calon pimpinan (Capim) KPK yang tak terpilih pada 2019 lalu.
“Pengisian satu orang pimpinan agar pimpinan KPK menjadi lima orang, dengan cara presiden mengusulkan dua orang dari 10 calon pimpinan KPK yang tidak terpilih ke DPR untuk dipilih satu sebagai pimpinan KPK pengganti,” ujar Ghufron dalam keterangannya, Senin (1/1/2024).
Ghufron menyebut, setelah pimpinan KPK sudah lengkap dengan lima orang, nantinya DPR yang akan menentukan siapa yang akan menjadi ketua KPK.
“Setelah posisi pimpinan KPK menjadi lima melalui proses di atas, kemudian DPR akan memilih satu di antara lima pimpinan untuk menjadi ketua,” kata Nurul Ghufron.
Jokowi Akan Ajukan Nama Pengganti Firli
Presiden Jokowi akan mengajukan nama komisioner KPK pengganti Firli Bahuri dari calon pimpinan yang tak terpilih pada 2019 oleh DPR.
“Calon pimpinan KPK pengganti diambil dari nama-nama calon pimpinan KPK yang telah di fit and proper DPR tahun 2019, tapi tidak terpilih dan masih memenuhi syarat,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana dalam keterangannya, Minggu (31/12/2023).
Berkaitan dengan ketua KPK apakah akan tetap diemban oleh Nawawi Pomolango atau pimpinan lainnya, menurut Ari itu merupakan kewenangan Jokowi. Namun demikian, Ari memastikan pemilihan ketua KPK oleh Jokowi nantinya berdasarkan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.
“Semuanya masih dalam proses mengikuti mekanisme yang diatur UU KPK,” kata Ari.












