Koma.id – Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penyelundupan orang di Aceh.
Dilansir antaranews.com, berdasar keterangan Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah, tiga orang tersangka tersebut merupakan bagian dari pengungsi Rohingya.
Fernando Emas Apresiasi Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional yang Libatkan 321 WNA
Para tersangka berperan dalam pendaratan serta penyelundupan 50 pengungsi Rohingya pada Kamis (14/12/2023) lalu.
Ketiga orang tersebut adalah Sajul Islam sebagai nahkoda, Rubis Ahmad sebagai asisten nahkoda, dan M Amin sebagai operator kapal.
“Ketiga imigran tersebut ditetapkan tersangka berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti yang cukup,” ungkap AKBP Andy.
Terkait kasus tersebut, Polres Aceh Timur telah mengumpulkan barang bukti satu unit telepon genggam.
Sementara barang bukti lain berupa telepon satelit, sudah dibuang di tengah laut oleh tersangka.
Telepon satelit tersebut diduga digunakan oleh nahkoda dalam berkomunikasi dengan oknum warga Bangladesh dan Malaysia, serta GPS dalam mengetahui arah tujuan.
Akibat aksi yang dilakukannya, ketiga tersangka pengungsi Rohingya itu pun dijerat dengan Pasal 120 Ayat 1 dan 2, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Sementara berdasar keterangan Perwira menengah Polri, dari 50 pengungsi Rohingya yang tiba pada Kamis (14/12/2023) kemarin, terdapat tiga orang pengungsi yang diamankan oleh Polres Aceh Timur, dan empat orang lainnya diamankan pihak Imigrasi Langsa karena memiliki paspor.
Baca Juga: Dianggap Ganggu Aktivitas Warga, Mahasiswa dan Warga Menuntut Pengungsi Rohingya Direlokasi dari Aceh Timur
Keempat orang yang diamankan pihak Imigrasi Langsa diantaranya adalah Kayser Hamid, MD Younus, Jamal Hosan, dan Shekab Uddin.
Empat orang tersebut diduga sudah pernah bekerja di Malaysia, lalu kembali ke negara asalnya, dan kemudian ikut dalam rombongan pengungsi Rohingya ke Aceh.
Sementara untuk ikut dalam rombongan tersebut, masing-masing pengungsi membayar sebesar 300 ribu taka atau sejumlah Rp 42 juta.













