Gulir ke bawah!
Nasional

UNHCR Terancam UU Keimigrasian karena Lindungi Pengungsi Rohingya?

15720
×

UNHCR Terancam UU Keimigrasian karena Lindungi Pengungsi Rohingya?

Sebarkan artikel ini

Koma.id – Beredar sebuah unggahan video di media sosial Instagram yang mengeklaim bahwa United Nations High Commissioner for Refugees (UNCHR) terancam terjerat Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (UU Keimigrasian) karena melindungi para pengungsi Rohingya. Terlihat dalam unggahan video tersebut pencantuman Pasal 124 disertai tagar “#TolakRohingiyadiIndonesia” dan “#BubarkanUnchrIndonesia”.

Faktanya, dilansir dari laman ini, klaim yang beredar tersebut adalah tidak benar. Diketahui bahwa UU Keimigrasian tidak dapat digunakan untuk menjerat UNHCR sebab para pengungsi Rohingya bukanlah imigran ilegal yang diseludupkan oleh UNHCR. Kerja sama yang terjalin antara Pemerintah Republik Indonesia dengan UNHCR sendiri telah dimulai sejak tahun 1979. Pun keberadaan UNHCR di Indonesia diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016 terkait pengungsi dari luar negeri di Indonesia dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Silakan gulirkan ke bawah

Sumber : Kominfo

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.