Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Alexander Marwata dan Eddy Hiariej Bersitegang

Views
×

Alexander Marwata dan Eddy Hiariej Bersitegang

Sebarkan artikel ini
Eddy vs Alex
Eddy Hiariej vs Alexander Marwata.

KOMA.IDWakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata merespons santai tudingan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Alexander tak ambil pusing atas tudingan Eddy.

Untuk diketahui, tudingan itu disampaikan Eddy Hiariej melalui tim kuasa hukum saat membacakan dalil gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/12). Eddy menuduh bahwa Alexander Marwata telah menyebarkan berita bohong mengenai penetapan tersangka kliennya.

Silakan gulirkan ke bawah

โ€œBiarin saja penilaian yang bersangkutan,โ€ ucap Alex, sapaan Alexander Marwata hari ini, Senin (18/12).

Dalam dalil gugatan praperadilan, tim kuasa hukum Eddy Hiariej menyoroti keterangan Alex mengenai kliennya pada 9 November 2023 lalu. Saat itu Alex menyebut penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej sudah dilakukan sekitar dua minggu sebelumnya, atau sekitar akhir Oktober.

Sementara, surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Eddy Hiariej dan dua tersangka lainnya baru terbit 24 November 2023. Lain halnya dengan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang terbit 27 November 2023.

Alex disebut telah menyebarkan berita hoax tentang posisi Eddy Hiariej sebagai tersangka pada 9 November 2023 tersebut dengan harapan terjadi penggalangan opini di masyarakat untuk mentersangkakannya.

Ditegaskan Alex, pihaknya sudah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka. Berdasarkan alat bukti, kata Alex, pihaknya menduga perbuatan Eddy Hiariej dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi (tipikor).

KPK diketahui telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Yakni, Eddy Hiariej, asisten pribadinya Yogi Arie Rukmana (YAR); pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM), dan mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan (HH). KPK memastikan sudah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Eddy Hiariej yakni uang suap senilai Rp 8 miliar.

โ€œKPK menetapkan seseorang sebagai tersangka karena perbuatannya dikualifikasikan sebagai tipikor (tindak pidana korupsi) dan berdasarkan bukti yang cukup,โ€ tegas Alex.

Sebelumnya, bekas Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mulai melakukan perlawanan dengan cara gugatan praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam dalil Eddy Hiariej yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, mereka menuduh bahwa Wakil ketua KPK Alexander Marwata telah menyebarkan berita bohong mengenai penetapan tersangka kliennya.

Pasalnya, surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap tiga tersangka baru diterbitkan pada 24 November 2023. Sedangkan, katanya, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan 27 November 2023.

โ€œBahwa sebaliknya, jika penetapan Pemohon I sebagai Tersangka oleh Termohon dilakukan sejak dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan pada tanggal 24 November 2023, maka pernyataan Termohon dalam hal ini Alexander Marwata kepada media pada tanggal 9 November 2023 adalah perbuatan menyebarkan disinformasi dengan sengaja dan jelas-jelas merupakan tindakan sewenang-wenang oleh Penguasa,โ€ ujar kuasa hukum Eddy Hiariej dalam pernyataannya hari ini.

Kuat dugaan bahwa Alexander Marwata kemudian sengaja membuat penggiringan opini untuk menersangkakan Eddy.

โ€œBahwa dugaan kuat para pemohon adalah termohon in case saudara Alexander Marwata telah menyebarkan berita hoax tentang posisi pemohon I sebagai tersangka pada tanggal 9 November 2023 tersebut, dengan harapan terjadi penggalangan opini di masyarakat untuk mentersangkakan pemohon I,โ€ ucapnya.

Sementara itu, mengenai uang miliaran rupiah yang dituduh sebagai gratifikasi, pihak kuasa hukum mengklaim bahwa itu hanya sebatas bayaran atas jasa sebagai pengacara atau lawyer fee dari PT CLM dan PT APMR. Fee itu disebut dibayarkan kepada Yosi Andika yang juga menjadi tersangka bersama Eddy.

โ€œBahwa padahal pada faktanya aliran dana yang diduga oleh termohon merupakan gratifikasi atau suap kepada Pemohon I adalah merupakan lawyer fee dari Klien Pemohon III kepada Pemohon III,โ€ terangnya.

Pihak Eddy pun mengklaim bisa membuktikan bahwa uang tersebut bisa dikatakan sah dan bukan hasil dan gratifikasi seperti yang sudah disangkakan KPK.

โ€œBahwa demikian halnya dalam hal penerimaan lawyer fee, tidak boleh ada kecurigaan atasnya mengingat pemohon III menjalankan profesinya sebagai pekerjaan utama sehingga sah menarik lawyer fee kepada klien,โ€ tuturnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.