Koma.id, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi polemik Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang menjadi usulan DPR.
Adapun RUU DKJ menuai polemik karena salah satunya mengatur pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta dipilih oleh hj Presiden.
Terkait hal itu, Jokowi menekankan ketentuan tersebut masih dalam berupa rancangan dan belum sampai ke mejanya.
“Itu kan masih dalam bentuk RUU, rancangan undang-undang dan itu inisiatif DPR. Belum sampai ke wilayah pemerintah dan belum sampai di meja saya juga,” kata Jokowi saat memberikan keterangan pers di kawasan Rumah Pompa Ancol Sentiong, Jakarta Utara, Senin (11/12/2023).
“Sehingga biarkan itu berproses di DPR,” sambungnya, dikutip Kompas TV.
Sementara terkait aturan gubernur dan wakil gubernur ditunjuk presiden, Jokowi menyebut dirinya lebih setuju bila pemilihan tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
“Kalau saya, kalau tanya saya, ya gubernur dipilih langsung (oleh rakyat),” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, wacana gubernur-wakil gubernur Jakarta ditunjuk presiden berdasarkan usulan DPRD di dalam RUU DKJ yang telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR, menuai polemik.
Adapun yang menjadi sorotan yakni Pasal 10 ayat 2 dalam draf RUU DKJ yang berbunyi: Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memerhatikan usul atau pendapat DPRD.
Sebanyak tujuh fraksi di DPR RI pun kini menyatakan menolak pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta dipilih oleh Presiden.
Adapun tujuh fraksi itu ialah PDI Perjuangan atau PDIP, Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Nasdem dan Demokrat.
Kini, hanya ada dua fraksi yang mendukung penghapusan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Jakarta, yaitu Gerindra dan Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP).












