Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
HukumOlahraga

Penyidik Kembali Periksa Firli Bahuri

Views
×

Penyidik Kembali Periksa Firli Bahuri

Sebarkan artikel ini
Firli Bahuri KPK
Ketua KPK, Komjen Pol (purn) Firli Bahuri.

Koma.idPenyidik dari Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri telah menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Firli Bahuri, pada hari ini Rabu (6/12/2023), Firli telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Pemeriksaan kedua terhadap Firli dijadwalkan pada pagi hari pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Lantai 6 Dittipidkor Bareskrim Polri, Jakarta.

Silakan gulirkan ke bawah

Penasihat hukum Firli Bahuri, Ian Iskandae, mengatakan kliennya akan hadir untuk memenuhi panggilan penyidik pagi ini. Penasihat hukum Firli Bahuri, Ian Iskandae, mengonfirmasi kehadiran kliennya untuk memenuhi panggilan penyidik pada pagi itu.

“Ya (Pak Firli) hadir,” kata Ian, Rabu (6/12/2023).

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan alasan pemanggilan kembali Firli Bahuri. Menurutnya, penyidik perlu mendalami tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Ketua KPK non-aktif tersebut.

Sementara itu pada Jumat (1/12), penyidik telah memeriksa Firli sebagai tersangka dengan 40 pertanyaan dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 19.29 WIB.

Selain itu, pada Selasa (5/12), dilaporkan bahwa penyidik gabungan melakukan penggeledahan di apartemen Firli Bahuri di Jakarta Selatan. Namun, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari penyidik mengenai langkah hukum yang diambil.

Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, bersamaan dengan Pasal 65 KUHP. Kasus ini terkait dengan periode tahun 2020 sampai 2023 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.