Koma.id– Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan tajam menantang mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo untuk menyajikan bukti konkret terkait pernyataannya yang menuding Presiden Joko Widodo (Jokowi) terlibat dalam upaya penghentian kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Setya Novanto.
Ketua DPP PSI, Ariyo Bimmo, dalam pernyataannya menyatakan bahwa tuduhan tanpa bukti hanya akan merugikan publik dan dianggap sebagai upaya penyebaran hoaks yang tidak layak dilakukan oleh mantan pemimpin KPK.
“Semua orang bisa saja menyampaikan sesuatu. Tapi jika tidak dibarengi bukti dan atau saksi, itu bisa menjadi dusta, fitnah, atau hoax,” kata Ariyo Bimmo, Jumat (1/12/2023)
Menurut Bimmo, jika tidak ada bukti atau saksi yang mendukung, pernyataan tersebut bisa dianggap sebagai fitnah atau hoaks yang merugikan masyarakat. Ia juga mengkritik kapan Agus memilih untuk mengungkapkan informasi tersebut.
“Pak Agus punya sangat banyak pilihan waktu dan kesempatan untuk menyampaikan (tuduhan ini). Kenapa baru sekarang? Apa karena Pak Agus sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPD dan perlu menarik perhatian publik?” ucapnya.
Sebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi pernah meminta agar kasus e-KTP yang melibatkan Setya Novanto dihentikan. Pernyataan ini disampaikan Agus dalam program talkshow “Firli Tersangka, KPK di Titik Terendah?” di Kompas TV pada Kamis (30/11/2023).
Agus menyatakan bahwa saat menjabat sebagai Ketua KPK, ia mendapatkan instruksi langsung dari Jokowi untuk menghentikan penyelidikan kasus e-KTP. Meski demikian, Agus menegaskan bahwa ia tidak memenuhi perintah tersebut karena sudah ada Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) yang telah ditandatangani oleh pimpinan KPK.









