Koma.id– Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan dukungan kepada penyidik yang menangangi kasus dugaan pemerasan dan menetapkan Firli Bahuri, mantan Ketua KPK sebagai tersangka. Kemudian Firli mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi oleh Polda Metro Jaya itu.
Kapolri juga menekankan bahwa penyidik harus siap menghadapi sidang praperadilan yang dijadwalkan akan digelar pada 11 Desember mendatang.
“Saya kira kan proses sudah berjalan, kemarin sudah disampaikan bahwa ada tahapan praperadilan yang akan ditempuh, tentunya juga dari penyidik juga harus mempersiapkan dengan sebaik-baiknya,” kata Kapolri di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarata, Senin (27/11/2023).
Tambahan informasi, Firli yang kini telah resmi diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK dan digantikan oleh Nawawi Pomolango, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana praperadilan tersebut menjadi sorotan publik, memperkuat kompleksitas dan ketegangan dalam dunia hukum Indonesia.
Sementara Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, turut memberikan klarifikasi terkait belum dilakukannya penahanan terhadap Firli Bahuri. Ia menjelaskan bahwa penahanan akan dilakukan berdasarkan keyakinan penyidik. Penyidik akan menilai secara subjektif apakah penahanan perlu dilakukan, dan apabila dianggap perlu, barulah Firli akan ditahan.







