Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Soal Konflik Bitung, Menag : Sudahi Hal Seperti Itu, Agama Sumber Perdamaian Bukan Perpecahan

Views
×

Soal Konflik Bitung, Menag : Sudahi Hal Seperti Itu, Agama Sumber Perdamaian Bukan Perpecahan

Sebarkan artikel ini
Yaqut Cholil Qoumas - Menag
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Koma.id – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menanggapi ketegangan dua kelompok pro Israel dan pro Palestina di Kota Bitung, Sulawesi Utara. Akibat bentrokan ini, satu orang meninggal dunia karena alami kekerasan.

Yaqut meminta semua pihak berhenti berkonflik yang bersifat SARA. Sebab, agama sejatinya merupakan untuk kemanusiaan dan kebaikan.

Silakan gulirkan ke bawah

“Jadi saya kira sudah lah, hentikan konflik-konflik yang bersifat SARA seperti itu. Nggak ada gunanya juga. Agama itu untuk kemanusiaan, untuk kebaikan, bukan untuk perpecahan atau pertentangan,” kata Yaqut di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (27/11/2023) sore.

Oleh sebab itu, Yaqut meminta semua pihak untuk menjadikan agama justru menjadi sumber perdamaian, Bukan malah sebaliknya, yang justru menimbulkan korban jiwa.

“Jadi, kami berharap supaya agama ini jangan dijadikan sebagai sumber perpecahan. Agama itu seharusnya menjadi sumber inspirasi untuk melakukan perdamaian. Untuk praktik kan kasih sayang antar sesama manusia,” pungkasnya.

Informasi terbaru, Polda Sulawesi Utara (Sulut) telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ketegangan dua kelompok pro Israel dan pro Palestina di Kota Bitung.

Dalam kasus ini, ketujuh tersangka langsung dilakukan proses penahanan. Namun, mereka ditetapkan pasal yang berbeda-beda dalam kasus ini. Ada yang ditetapkan dalam pasal penganiayaan maupun pasal pembunuhan. Adapun satu tersangka di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Selain itu, satu korban tengah dirawat di rumah sakit karena kena senjata tajam (sajam) panah wayer dan satunya lagi korban penganiayaan.

Atas perbuatannya itu, para tersangka disangkakan melanggar pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman dalam kasus tersebut mencapai 15 tahun penjara.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.