KOMA.ID, JAKARTA – Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), Mellisa Anggraini memastikan bahwa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sampai dengan saat ini tidak pernah menyita uang atau harta apa pun dari kliennya, dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengaturan kuota haji di Kementerian Agama RI. Ia memastikan ketika ada berita yang menyebut KPK telah menyita uang Gus Yaqut sampai Rp100 Miliar dipastikan hoaks.
“Tidak ada serupiah-pun aset ataupun harta Gus Yaqut tang disita. Ini jelas fitnah,” kata Mellisa dalam keterangan tertulisnya di akun X pribadi, Minggu (15/3/2026).
Justru pihaknya heran dengan KPK, di mana semua pihak yang hartanya disita atau menyerahkan uang kepada KPK atas perkara tersebut justru tak ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Orang-orang yang disita justru tidak diproses hukum sama sekali,” ujarnya.
Kemudian, Mellisa pun menegaskan bahwa barang yang disita KPK dari Gus Yaqut hanyalah paspor. Sementara untuk aset lain murni berasal dari oknum di Kementerian Agama, bukan Gus Yaqut.
“Tidak ada satu pun harta, aset, ataupun uang yang disita dari Gus Yaqut. Beliau hanya disita pasport. Semua yang disita itu oknum Kemenag lain tang sampai saat ini ada yang tidak dijadikan Tersangka,” ucapnya.
Oleh sebab itu, Mellisa merasa miris ketika di bulan suci Ramadan 1447 H seperti saat ini, ada pihak-pihak yang justru ingin menciptakan fitnah yang jelas dilarang oleh agama.
“Lagi Ramadhan dan jelang lebaran, sayang pahalanya dipakai menggiring fitnah,” pungkasnya.
Gus Yaqut Ditahan KPK
Sekadar diketahui, bahwa Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kini telah dijebloskan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) ke jeruji besi, Kamis 12 Maret 2026 malam. Gus Yaqut ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
Adik kandung Gus Yahya Cholil Staquf tersebut terpantau keluar dari lobby gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 18.45 WIB. Mengenakan rompi tahanan KPK dan tangan terborgol, Yaqut tampak digelandang petugas ke mobil tahanan KPK. Dalam kesempatan itu, ia sempat memberi keterangan kepada awak media. Yaqut membantah segala tuduhan terhadapnya.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” ucap Yaqut.
Gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut sebelumnya ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta pada Rabu, 11 Maret 2026. Dengan demikian, status tersangka Yaqut yang disematkan KPK dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 tak gugur. Atas putusan itu KPK diperkenankan melanjutkan proses penyidikan kasus yang menjerat Yaqut.
KPK sebelumnya telah mengumumkan penetapan dua tersangka dalam kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 pada Kementerian Agama. Keduannya yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Dugaan rasuah keduanya dinilai merugikan keuangan negara dalam proses penentuan kuota haji. Apapun dugaan itu berawal dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah.
Namun, belakangan pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.













