Koma.id– Kontroversi mengenai ijazah calon wakil presiden, Gibran Rakabuming Raka, terus mencuat dan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Semuanya berawal dari pemilik akun X @DokterTifa yang mempertanyakan keaslian ijazah S1 Wali Kota Solo tersebut. Pernyataan ini memicu respons dari Gibran, yang kemudian memamerkan dua dokumen ijazahnya.
Dalam tanggapannya, Gibran menyertakan surat keterangan dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Meskipun demikian, polemik seputar keaslian ijazah terus berlanjut.
Menanggapi perdebatan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) turut angkat bicara. KPU mengklaim bahwa dokumen ijazah atau bukti pendidikan dari semua calon presiden dan wakil presiden, termasuk Gibran, telah memenuhi syarat yang ditetapkan.
“Semua pasangan capres-cawapres [termasuk Gibran] tidak hanya telah ditetapkan oleh KPU (memenuhi syarat), tetapi sudah mendapatkan nomor urut berdasarkan hasil pengundian,” kata Komisioner KPU Idham Kholik, dikutip
Ia juga menekankan bahwa dokumen persyaratan pencalonan semua paslon telah sesuai dan memenuhi syarat sebagaimana tertuang dalam Pasal 13 ayat (1) huruf r dan Pasal 18 ayat (1) huruf m Peraturan KPU No. 19 Tahun 2013.
Artis hingga Anggota DPR Dukung Nadiem
“Kini peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sedang bersiap menunggu masa kampanye yang dimulai pada 28 November 2023 dan akan berlangsung selama 75 hari ke depan atau akan berakhir di 10 Februari 2024,” tutupnya.








