Koma.id– Belakangan ini, muncul perbincangan intens terkait isu ketidaknetralan aparat dalam mengawasi Pemilihan Presiden 2024 (Pilpres 2024). Sejumlah tokoh politik, termasuk Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid, turut menyampaikan pandangannya mengenai isu ini.
Menurut Jazilul Fawaid, ia secara pribadi merasakan adanya ketidaknetralan dari pihak aparat dalam mengawasi Pilpres 2024. Pernyataannya mencerminkan pandangan sebagian masyarakat yang juga merasakan ketidaknetralan tersebut di berbagai daerah. Hal ini menjadi sorotan karena netralitas aparat penegak hukum dianggap sebagai fondasi utama keberlangsungan proses demokrasi.
Di sisi lain, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) turut angkat bicara mengenai isu ini. PBHI telah mengambil langkah proaktif dengan mendirikan posko pengaduan khusus untuk menerima laporan terkait dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam kegiatan politik selama Pemilu 2024.
Masyarakat yang memiliki temuan atau dugaan terhadap anggota TNI-Polri yang terlibat dalam politik praktis selama Pemilu 2024 diharapkan melaporkannya ke PBHI. Posko pengaduan dapat diakses melalui nomor hotline 0895385587159 atau alamat email seknas@pbhi.or.id. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga integritas dan netralitas aparat penegak hukum, serta untuk menegakkan prinsip demokrasi yang bersih dan berkeadilan.
Sementara itu, dalam menghadapi Pemilu 2024 yang semakin mendekat, Polri menegaskan komitmen dan netralitasnya. Hal itu ditandai dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan serangkaian instruksi yang diterbitkan dalam surat telegram dan lembar kesatuan.
Besok Kepung Bundaran HI, Mahasiswa Se-Jabodetabek Bawa 5 Tuntutan Keras untuk Pemerintah
Pada tanggal 20 Oktober 2023, Kapolri mengeluarkan surat telegram Kapolri nomor ST2407/X/Huk/2023 yang menekankan pentingnya netralitas anggota Polri dalam Pemilu 2024.
Instruksi tersebut kemudian diteruskan melalui lembar kesatuan Nomor 4/Humas/pensat yang membahas netralitas Polri dalam Pemilu 2024. Selain itu, lembar penerangan kesatuan Nomor 54/X/Humas/pensat juga diterbitkan, memberikan arahan kepada personel Polri menjelang pesta demokrasi.
Dalam serangkaian instruksi tersebut, Polri menetapkan sejumlah larangan yang harus diikuti oleh anggota kepolisian demi menjaga netralitas selama proses Pemilu 2024.













