Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
HukumNasional

Resmi! Panji Gumilang Tersangka Pencucian Uang di Ponpes Al Zaytun

Views
×

Resmi! Panji Gumilang Tersangka Pencucian Uang di Ponpes Al Zaytun

Sebarkan artikel ini
Resmi! Panji Gumilang Tersangka Pencucian Uang di Ponpes Al Zaytun
Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama

Koma.id, Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara yang dilakukan hari ini.

“Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut sepakat bahwa APG telah memenuhi unsur pasal-pasal tersebut di atas dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka,” ujar Dirtipideksus Polri, Brigjen Whisnu Hermawan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (2/11).

Silakan gulirkan ke bawah
Dirtipideksus Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dijumpai di Mabes Polri, Kamis (2/11/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Whisnu mengatakan bahwa Panji memenuhi sejumlah unsur pidana untuk sejumlah pasal, yakni;

1. Pasal 372 dengan ancaman 4 tahun penjara

2. Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Yayasan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara

3. Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara

Dugaan TPPU ini bermula saat penyidik menemukan adanya tindak pidana awal berupa penggelapan dan korupsi Dana BOS yang diduga dilakukan Panji Gumilang.

Penetapannya ini menyusul status tersangka lainnya yang telah ditetapkan kepada Panji. Yakni terkait kasus penistaan agama yang telah dinyatakan P21 atau telah dilimpahkan ke pengadilan.

Dalam kasus penistaan agama, Panji telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu untuk segera disidangkan.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.