Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Views
×

Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Sebarkan artikel ini
Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Koma.id Hari ini, tiga anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang warga sipil Aceh, Imam Masykur, hadir di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Agenda sidang mereka adalah pembacaan dakwaan.

Ketiga prajurit TNI ini adalah Praka RM dan Praka HS dari Direktorat Topografi TNI AD serta Praka J dari Kodam Iskandar Muda, Aceh. Proses persidangan militer terhadap ketiga terdakwa ini dilakukan secara terbuka untuk umum, sesuai dengan UU No. 31 tahun 1997 tentang Pengadilan Militer.

Silakan gulirkan ke bawah

“Bahwa sejak pada bulan April tahun 2022 sampai dengan tanggal 12 Agustus tahun 2023 terdakwa pernah melakukan penggerebekan toko obat sebanyak 14 kali,” ujar Oditur Militer, Letkol chk Upen jaya Supena di ruang sidang Garuda, dikutip Senin (30/10/2023).

Mereka disangkakan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 (1) secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara selama maksimal 20 tahun. Selain itu, mereka juga didakwa berdasarkan Pasal 338 KUHP, Pasal 351 (3) KUHP, dan Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Imam Masykur, seorang perantau yang bekerja sebagai penjaga di sebuah toko kosmetik di Rempoa, Tangerang Selatan, Banten, adalah korban penculikan pada 12 Agustus 2023.

Saat kejadian, para pelaku yang mengaku sebagai polisi menculik Imam dan menyatakan bahwa dia terlibat dalam perdagangan obat-obatan ilegal, berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh Polisi Militer Kodam Jaya.

Saat diculik dan disiksa, Imam meminta uang tebusan senilai Rp50 juta kepada keluarganya. Rekaman suara Imam saat meminta uang tebusan dan video penyiksaan oleh para pelaku sempat tersebar di media sosial. Keluarga korban melaporkan penculikan dan penyiksaan Imam ke Polda Metro Jaya dengan Nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT.

Dari laporan keluarga korban, Polisi Militer Kodam Jaya memulai proses hukum terhadap tiga prajurit TNI AD ini pada 14 Agustus 2

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.