Koma.id, Jakarta – Debat calon presiden dan calon wakil presiden akan berlangsung dalam masa kampanye. Direktur Eksekutif Pembina Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati, mengatakan dalam menyusun materi debat capres-cawapres, Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu inklusif dan menerima usulan masyarakat.
“Biasanya teman-teman koalisi masyarakat sipil akan memberikan masukan kepada KPU terkait isu apa saja yang perlu diangkat. Ini perlu diakomodir oleh KPU,” kata Khoirunnisa saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kamis, 26 Oktober 2023.
Keterlibatan masyarakat sipil ini, kata Khorunnisa, adalah untuk memastikan tim penyusun atau moderator tidak memiliki afiliasi dengan paslon tertentu. KPU perlu menyeleksi para profesional itu dari rekam jejak mereka yang akan dilibatkan sebagai penyusun pertanyaan atau moderator debat.
“Misalnya dari kalangan akademisi yang berintegritas, jujur, tidak memiliki afiliasi dengan pasangan calon,” tutur Ninis, sapaan akrab Khoirunnisa. Selanjutnya, hal paling penting adalah materi atau kisi-kisi pertanyaan debat tidak dibocorkan kepada capres-cawapres.
Menurut Ninis, KPU tidak boleh mengulangi kejadian pada Pilpres 2019. Saat itu, KPU ikut memberikan kisi-kisi kepada pasangan capres. “Kalau 2019 yang lalu bukan bocor karena moderatornya. Tapi KPU memberikan kisi-kisi kepada tim pasangan calon sebelum debat pertama dimulai,” tutur dia.
Dia mengatakan, KPU dalam masa debat nanti, harus melibatkan orang-orang yang tetap independen. Tidak mendukung salah satu calon. Berikutnya, keterlibatan para profesional itu harus sesuai dengan isu dan bidang yang ia kuasai, katanya, baik itu sebagai penyusun pertanyaan atau moderator.
Para profesional yang dilibatkan harus orang-orang dengan sikap independen dan paham atas masalah tersebut. Hal ini bertujuan agar proses debat berjalan seimbang. KPU, kata dia, harus melibatkan masyarakat sipil dalam memberikan masukan. Terutama soal isu yang akan didebatkan.
Sebelumnya, Rabu, 25 Oktober 2023, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan debat antara kandidat itu telah diatur dalam undang-undang pemilihan umum. “Insya Allah tetap ada kampanye dengan metode debat capres-cawapres,” ucap Hasyim.












