Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Ada yang Memberatkan Vonis Lukas Enembe : Tak Sopan & Ucap Kata-kata Makian di Sidang

Views
×

Ada yang Memberatkan Vonis Lukas Enembe : Tak Sopan & Ucap Kata-kata Makian di Sidang

Sebarkan artikel ini
Ada yang Memberatkan Vonis Lukas Enembe : Tak Sopan & Ucap Kata-kata Makian di Sidang

Koma.id – Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara di kasus suap dan gratifikasi. Hal yang memberatkan vonis, yakni Lukas mengeluarkan kalimat tak sopan dalam persidangan.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme. Terdakwa bersikap tidak sopan dengan mengucapkan kata-kata tidak pantas dan makian dalam ruang persidangan,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).

Silakan gulirkan ke bawah

Namun hal yang meringankan vonis. Hakim Rianto mengatakan hal meringankan vonis yakni Lukas belum pernah dihukum. Kemudian, Lukas juga mengikuti persidangan meski dalam kondisi sakit.

“Terdakwa belum pernah dihukum. Dalam keadaan sakit namun bisa mengikuti persidangan sampai akhir. Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga,” ujarnya.

Sebelumnya, Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Lukas terbukti bersalah di kasus suap dan gratifikasi.

“Mengadili menyatakan terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi,” kata hakim ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe selama delapan tahun,” lanjutnya

Hakim juga menghukum Lukas membayar pidana denda Rp 500 juta subsider 4 bulan. Lukas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.