Koma.id – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) melayangkan gugatan atas putusan Mahkamah Kontitusi (MK) yang memperbolehkan kepala daerah menjabat sebagai Capres-Cawapres meski belum berusia 40 tahun.
“Putusan MK tersebut sangat inkonsisten dan cenderung bersifat politis,” ujar perwakilan BEM SI, Hadi kepada wartawan, Senin (16/10/2023).
Bertentangan dengan Sikap 6 Hakim
Di sisi lain, perwakilan BEM SI sekaligus BEM Kema UNPAD, Haikal turut melayangkan rekomendasi kebijakan yang bisa diambil oleh MK. Salah satunya, terkait penyelewengan aturan dan kode etik.
Heboh “Sale Indonesia” hingga “Buang Rupiah”, Haris Moti: Tidak Membangun Kedaulatan Bangsa
“Pertama, Mahkamah Konstitusi perlu tunduk dan mengikuti kode etik yang ada untuk mewujudkan hakim independensi dan imparsial,” ungkapnya.
“Kedua, tentu majelis kehormatan mahkamah konstitusi harus bertindak tegas dalam menegakkan kode etik dan hukuman bagi pelanggarannya, serta hakim mahkamah konstitusi seharusnya perlu mempertimbangkan dengan hati-hati, untuk tidak memutuskan perkara yang terkait dengan isu open legal policy,” sambungnya.
BEM SI menganggap keputusan yang diketok tersebut telah menunjukkan kemunduran reformasi. Sehingga, mereka meminta masyarakat untuk segera turun ke jalan.
“Kami pun mengundang seluruh elemen masyakarat sipil untuk menggaungkan penolakan silakan penuhkan jalanan dengan demonstrasi, sepanjang tanggal 20 Oktober 2023, cukup sudah berbagai penindasan, cukup sudah berbagai kejahatan, saatnya rakyat bergerak, bersuara dan melawan!” pungkasnya.













