Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Anies Baswedan Hormati Putusan MK Soal Batas Usia Capres Cawapres

Views
×

Anies Baswedan Hormati Putusan MK Soal Batas Usia Capres Cawapres

Sebarkan artikel ini
Anies Baswedan Hormati Putusan MK Soal Batas Usia Capres Cawapres

Koma.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi soal batas usia capres-cawapres dengan ketentuan 40 tahun, kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah mendapat respons dari bakal calon presiden (bacapres) Anies Baswedan.

“Setiap keputusan pengadilan harus kita hormati, hargai dan itu bersifat mengikat,” ujar Anies Baswedan di Jakarta, Senin (16/10).

Silakan gulirkan ke bawah

Bacapres dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan itu juga menyatakan tetap menjalankan tugasnya sebagai bacapres pada Pemilu 2024 mendatang.

“Dan, bagi kami fokusnya adalah untuk mendaftar pada tanggal 19 besok,” ujarnya.

“Jadi tidak ada hal yang menganggu fokus, sepanjang hari kami juga fokusnya untuk persiapan untuk tanggal 19 itu,” sambung mantan gubernur DKI Jakarta itu.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya MK mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). MK menetapkan batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Permohonan itu diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “Mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10).

Anwar berpendapat bahwa MK berwenang mengadili permohonan uji materi tersebut dan menilai para pemohon memilki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut. “Pokok permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagiannya,” ucap Anwar.

Anwar menyatakan bahwa seseorang bisa menjadi capres atau cawapres, jika sudah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah, meskipun belum berusia 40 tahun.

“Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,” pungkas Anwar.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.