Koma.id– KPK menegaskan bahwa penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan sistem perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) pada tahun 2012 tidak memiliki motif politik. Pasalnya, proses penyidikan kasus ini telah berlangsung sebelum cak Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menjadi bakal capres 2024.
“Proses penyidikan itu dilakukan jauh-jauh hari sebelum kemudian ada isu yang berkembang saat ini terkait dengan proses politik. Sekali lagi kami tegaskan ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan proses-proses politik dimaksud,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (4/9/2023).
KPK Amankan Istri Kedua Bupati Kuansing dalam OTT, Diduga Pakai Pajero Hasil Suap Jabatan
Ali menekankan, KPK adalah lembaga penegak hukum yang independen dan bebas dari pengaruh politik dalam menjalankan tugasnya untuk memberantas korupsi. Untuk itu wajar Cak Imin dapat diperiksa karena dugaan korupsi terkait kasus ini terjadi di lingkungan Kemenaker pada tahun 2012.
“Kami berharap semua pihak untuk menahan diri, jangan sampai kemudian membangun opini dan narasi seolah-olah kerja KPK disangkutpautkan dengan proses politik yang sedang berlangsung,” tutupnya.
Sebelumnya, KPK telah mengungkapkan bahwa mereka tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi dalam pengadaan sistem perlindungan bagi TKI di lingkungan Kemenaker pada tahun 2012.







