Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
HukumNasional

Terancam Hukuman Berat dan Aset Disita, Panji Gumilang ‘Bisa Meriang’

Views
×

Terancam Hukuman Berat dan Aset Disita, Panji Gumilang ‘Bisa Meriang’

Sebarkan artikel ini
Terancam Hukuman Berat dan Aset Disita, Panji Gumilang ‘Bisa Meriang’
Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama

Koma.id Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terus mengintensifkan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan nama besar, Panji Gumilang. Kasus ini semakin mendalam seiring berlanjutnya penyidikan. Kini aset pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut menjadi pusat perhatian.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan,mengatakan proses penyitaan aset milik Panji Gumilang sudah memasuki tahap pelaksanaan.

Silakan gulirkan ke bawah

Meskipun demikian ia belum memberikan detail lengkap mengenai langkah-langkah yang telah diambil dalam proses penyitaan, termasuk jenis aset yang diincar penyidik.

“Dalam proses,” singkat Whisnu, Senin (21/8/2023).

Tambahan informasi, pembekuan rekening Panji Gumilang selama proses penyidikan terhadap dugaan penggelapan, korupsi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) telah dilakukan. Jumlah nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah. Langkah pembekuan rekening ini telah diimplementasikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT).

Panji Gumilang, sebagai tersangka utama dalam kasus ini, diduga telah melanggar beberapa pasal hukum. Antara lain, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2020 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga 20 tahun.

Selain itu, dia juga terjerat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Yayasan Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 16 tahun 2021, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.

Tidak hanya itu, Panji Gumilang juga menghadapi tuduhan tindak pidana penggelapan berdasarkan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang dapat berujung pada hukuman pidana 8 tahun penjara.

Dia juga disangkakan dengan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.