Koma.id – Tim jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersiap mengungkapkan dugaan kasus korupsi yang melibatkan mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Dalam persiapan sidang perdana yang akan datang, jaksa KPK akan membeberkan seluruh dugaan perbuatan pidana yang tercantum dalam surat dakwaan.
KPK Amankan Istri Kedua Bupati Kuansing dalam OTT, Diduga Pakai Pajero Hasil Suap Jabatan
“Tim jaksa selengkapnya akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan pidana terdakwa dimaksud dalam surat dakwaannya,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Minggu (20/8/2023).
Jaksa KPK akan menuntut Rafael Alun dengan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rincian tuntutan ini mencakup penerimaan gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar, TPPU dalam rentang waktu 2003 hingga 2010 senilai Rp 31,7 miliar, TPPU tahun 2011-2023 senilai Rp 26 miliar, Sin$ 2 juta (setara Rp 22,5 miliar), dan US$ 937 ribu (setara Rp 14,3 miliar). Jumlah keseluruhan mencapai sekitar Rp 111 miliar.
Ali Fikri juga mengonfirmasi bahwa jaksa KPK telah mengirim berkas perkara serta surat dakwaan kepada Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Saat ini, keputusan mengenai penahanan Rafael Alun menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor.
“Saat ini, tim jaksa masih menunggu penetapan jadwal persidangan pertama untuk pembacaan surat dakwaan,” ungkap Ali Fikri.
Sebelumnya, KPK mencurigai bahwa Rafael Alun menerima gratifikasi sebesar US$ 90.000 atau sekitar Rp 1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang fokus pada jasa konsultansi pembukuan dan perpajakan.
Selain itu, KPK juga menjerat Rafael Alun sebagai tersangka TPPU, dengan dugaan upayanya untuk menyamarkan dan mengalihkan uang hasil kejahatannya. KPK juga berhasil menyita 20 aset Rafael Alun yang tersebar di tiga wilayah, yaitu Jakarta, Yogyakarta, dan Manado.
“Telah melakukan penyitaan terhadap 20 bidang tanah dan bangunan milik tersangka kasus dugaan gratifikasi dan TPPU, RAT,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (22/6/2023).
Dari total aset tersebut, enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, tiga aset berlokasi di Yogyakarta, dan 11 aset lainnya terletak di Manado.







