Koma.id– Pentolan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, menghadapi kasus serius. Yakni dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hal ini mencuat setelah langkah penyelidikan lanjut menjadi penyidikan, mengikuti proses gelar perkara oleh Bareskrim Polri.
“Ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan atas perkara,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (16/8/2023).
Pihak Panji Gumilang diduga melakukan dua bentuk tindak pidana yang serius, yaitu dugaan pencucian uang atau penggelapan, dan juga dugaan korupsi dalam penggunaan dana BOS.
Pelanggaran yang mencuat terhadap Panji Gumilang berkenaan dengan dugaan TPPU dikenakan dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2020 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang mengancam dengan hukuman penjara selama 20 tahun.
Sementara untuk tuduhan kedua, yang berkaitan dengan Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001, ancaman hukumannya adalah penjara selama 5 tahun.







