Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
HukumNasional

Waspada Perangkap Politik Uji Materi UU Pemilu, MK Didesak Batalkan Sidang!

Views
×

Waspada Perangkap Politik Uji Materi UU Pemilu, MK Didesak Batalkan Sidang!

Sebarkan artikel ini
Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi.

Koma.id Peneliti Hukum dan Konstitusi SETARA Institute, Sayyidatul Insiyah, mengkritik rencana Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melanjutkan sidang uji materi terkait Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal ini mengatur batas usia calon presiden dan wakil presiden minimal 40 tahun.

Sayyidatul Insiyah berpendapat bahwa isu usia calon pejabat bukanlah isu konstitusional dan seharusnya tidak perlu dilanjutkan dalam sidang.

Silakan gulirkan ke bawah

Adapun tiga pihak telah mengajukan uji konstitusionalitas syarat minimal usia dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023 dan 55/PUU-XXI/2023.

“Pilihan MK melanjutkan sidang dengan memeriksa pokok perkara bukanlah langkah tepat dan konsisten dengan tugas MK, yakni memeriksa konstitusionalitas norma, hanya jika isu yang diujikan adalah isu konstitusional,” kata Sayyidatul Insiyah dalam keterangannya, Kamis (10/8/2023).

Dalam pandangannya, merujuk pada serangkaian putusan sebelumnya dari MK yang telah memutuskan bahwa usia calon pejabat bukanlah isu konstitusional, seperti dalam putusan terkait usia pimpinan KPK dan usia calon kepala daerah.

“Terkait syarat usia pimpinan KPK yang tetap sebagai bukan isu konstitusional kecuali terkait dengan masa jabatan pimpinan KPK, yang di kabulkan,” ungkapnya.

Sayyidatul Insiyah juga menekankan bahwa pengaturan mengenai batas usia calon pejabat merupakan kebijakan hukum terbuka yang seharusnya menjadi kewenangan Presiden dan DPR sebagai pembuat undang-undang. Hal itu mengacu pada pandangan Hakim Konstitusi Saldi Isra yang menegaskan bahwa uji materi terhadap batas usia calon pejabat tidak perlu.

“Sikap Hakim Konstitusi Saldi Isra sangatlah tepat dan mampu membuka mata dan hati para hakim konstitusi lainnya untuk bersikap sama, bahwa soal batas usia bukanlah isu konstitusional sehingga pemeriksaan lanjutan tidak perlu,” timbalnya.

Sayyidatul Insiyah mengimbau MK untuk tidak terjebak dalam irama politik menjelang Pemilihan Umum. Ia menyarankan agar MK menunda sidang uji materi ini hingga usai Pemilu, demi menjaga integritas Pemilu yang sedang berlangsung. Lalu memperingatkan tentang kemungkinan judisialisasi politik otoritarianisme dan mengakomodir agenda terselubung dalam pengujian norma batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden.

“MK mesti mewaspadai gejala judisialisasi politik otoritarianisme mengakomodir kehendak rezim, termasuk agenda terselubung di balik pengujian norma batas usia minimal capres/cawapres,” tutupnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.