Koma.id – Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom), TNI Marsda Agung Handoko menegaskan bahwa pihaknya akan melimpahkan kasus Mayor Dedi Hasibuan ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad).
Diketahui, Dedi sebelumnya menggeruduk Polrestabes Medan bersama sejumlah prajurit TNI dengan tujuan penangguhan penahanan saudaranya, Ahmad Rosyid Hasibuan.
Artis hingga Anggota DPR Dukung Nadiem
“Nanti untuk selanjutnya permasalahan ini akan kita limpahkan kepada TNI AD dan permasalahan ini akan kita limpahkan ke Puspomad,” ujar Agung dalam konferensi pers, di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (10/8).
Pelimpahan ini dilakukan karena pembinaan terhadap personel TNI dilakukan oleh masing-masing angkatan. Sedangkan Panglima TNI, merupakan pengguna kekuatan prajurit.
“Jadi karena secara organisasi, secara struktur sebetulnya Panglima ini kan pengguna kekuatan, proses pembinaan ada di (masing-masing) angkatan,” terang dia.
Agung mengatakan, pelimpahan kasus ini ke Puspomad bakal dilakukan hari ini.
“Status (Mayor Dedi) masih belum kita tetapkan tersangka, tapi tergantung dari (hasil pemeriksaan) Puspomad,” imbuh Agung.
Meski belum menemukan unsur pidana, Agung memastikan, hukuman disiplin bakal dijatuhkan kepada Dedi dan para prajurit yang mengikuti aksinya.
“Sudah pasti ada sanksinya dari disiplin,” tegas jenderal bintang dua dari matra TNI Angkatan Udara (AU) itu.
Agung menjelaskan bahwa tindakan Dedi merupakan show of force alias unjuk kekuatan. Pasalnya dia datang menggunakan pakaian dinas TNI.
“Dapat diduga atau dikonotasikan upaya show of force untuk mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan,” kata Agung.













