Koma.id – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana membenarkan adanya transaksi milik Panji Gumilang yang sangat besar.
“Ya sangat besar,” kata Ivan dilansir Kompas pada Rabu (2/8/2023).
Adapun nilai transaksi Rp 15 triliun itu diduga mencakup aset tanah yang dimiliki atas nama Panji Gumilang serta anggota keluarganya.
Namun, Ivan enggan membeberkan rincian transaksi tersebut. Menurutnya, hasil analisis PPATK sudah dikirim ke penyidik Bareskrim Polri. “Saya lupa pastinya ya.
Semua sudah kami serahkan ke penyidik Bareskrim. Ya kami memang meminta data ke BPN/ATR (Badan Pertanahan Nasional) dan sudah dijawab, semua kami analisis dan serahkan ke penyidik,” ujarnya.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Tengah menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang, korupsi, serta penggelapan dana yang diduga dilakukan Panji Gumilang ketika mengelola Ponpes Al Zaytun.
Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi hingga penggelapan itu terkait pengelolaan keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana zakat di Ponpes Al Zaytun.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Bareskrim juga telah melakukan koordinasi dan diskusi dengan tim dari PPATK hingga ahli TPPU.













