Koma.id– Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, mendesak Presiden Jokowi segera menjawab rasa keadilan yang terusik dan pelanggaran prinsip kesamaan di muka hukum dengan segera termasuk dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) yang mengubah UU Peradilan Militer.
Memyusul polemik silang pendapat anatar KPK dan TNI usai penetapan tersangka KPK terhadap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan anak buahnya, Letkol Arif Budi Cahyanto yang masih berstatus sebagai anggota TNI aktif
“Jokowi tidak cukup mengevaluasi sistem procurement dan penempatan TNI pada jabatan sipil, tetapi juga langkah nyata pembaruan sistem peradilan militer yang masih memberikan previlege hukum bagi anggota TNI,” kata Hendardi, Selasa (1/8/2023).
Hal itu ditekankan Hendardi, lantaran respons Jokowi terkait peristiwa hukum yang melibatkan Kabasarnas dan permintaan maaf KPK, Jokowi yakni akan mengevaluasi sistem pengadaan barang dan jasa, akan mengevaluasi penempatan militer pada jabatan sipil dan menganggap kisruh KPK hanya persoalan koordinasi dinilai tidak cukup hanya demikian.
Respons teknis Jokowi atas peristiwa tersebut menggambarkan pemahaman minimalis dan lemahnya pemihakan Jokowi pada agenda pemberantasan korupsi dan pelembagaan prinsip kesamaan di muka hukum.
“Hendardi menilai Jokowi tidak menangkap fakta potensi impunitas yang selama ini melekat pada oknun TNI yang melakukan tindak pidana korupsi atau tindak pidana umum lainnya,” tandasnya.







