Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

KPK Tetapkan Kepala Basarnas dan 4 Orang Lainnya sebagai Tersangka Kasus Suap

Views
×

KPK Tetapkan Kepala Basarnas dan 4 Orang Lainnya sebagai Tersangka Kasus Suap

Sebarkan artikel ini
KPK Tetapkan Kepala Basarnas dan 4 Orang Lainnya sebagai Tersangka Kasus Suap

Koma.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Basarnas periode 2021-2023, Marsekal Madya Henri Alfiandi dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI tahun 2021-2023.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, pihaknya meringkus 11 orang dalam kegiatan tangkap tangan yang dilakukan di wilayah Jakarta dan Bekasi pada Selasa siang (25/7).

Silakan gulirkan ke bawah

Dari 11 orang itu, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

“Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” ujar Alex kepada wartawan di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu malam (26/7).

Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Henri Alfiandi (HA) selaku Kabasarnas RI periode 2021-2023, Afri Budi Cahyanto (ABC) selaku Koorsmin Kabasarnas RI, Mulsunadi Gunawan (MG) selaku Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS).

Selanjutnya, Marilya (MR) selaku Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGS), dan Roni Aidil (RA) selaku Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU).

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.