Gulir ke bawah!
HeadlineHukumKeamanan

Sat Set! Satgas TPPO Berhasil Selamatkan 2.149 Orang dalam Sebulan, Bravo Polri!!!!

1269
×

Sat Set! Satgas TPPO Berhasil Selamatkan 2.149 Orang dalam Sebulan, Bravo Polri!!!!

Sebarkan artikel ini

Koma.id – Kabareskrim Komjen Wahyu Widada mengungkapkan Satgas TPPO telah menangkap lebih dari 800 tersangka terkait kasus perdagangan orang di seluruh Indonesia.

Komjen Wahyu menyampaikan informasi bahwa sejak dibentuknya Satgas TPPO pada tanggal 10 Juni 2023, telah tercatat sebanyak 699 laporan mengenai kasus perdagangan orang.

Silakan gulirkan ke bawah

Sebagai respons atas laporan tersebut, Satgas TPPO berhasil melakukan penangkapan terhadap 829 tersangka, serta berhasil menyelamatkan 2.149 korban yang menjadi target perdagangan manusia.

Menurut Komjen Wahyu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sangat mengutamakan upaya pemberantasan TPPO.

Beliau memerintahkan penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku perdagangan orang guna memberikan perlindungan maksimal bagi para korban.

“Pengusutan kasus TPPO tidak akan berhenti sampai di sini, kami akan terus mengembangkan upaya pencegahan dan penindakan untuk memberantas perdagangan orang. Fokus kami adalah untuk melindungi keselamatan warga negara,” ujar Komjen Wahyu Widada.

Satgas TPPO, di bawah kepemimpinan Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri, aktif melakukan koordinasi dan tindakan terpadu dalam penanganan kasus ini.

Komjen Wahyu juga mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam memberantas TPPO dengan memberikan informasi yang relevan yang dapat membantu Satgas dalam mengungkap kasus-kasus tersebut.

Selain itu, Komjen Wahyu juga menegaskan bahwa arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat jelas, tidak ada toleransi bagi oknum yang menutup-nutupi atau membantu kasus perdagangan orang.

Pihak berwenang siap menindak tegas tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat dalam kejahatan ini.

“Kami mengimbau seluruh anggota kami untuk berpegang teguh pada prinsip tidak ada beking-bekingan. Tindakan tegas akan dilakukan sesuai hukum terhadap siapa pun yang terlibat dalam TPPO, tanpa terkecuali,” tegas Komjen Wahyu.

Upaya pemberantasan TPPO ini merupakan bagian dari komitmen kuat Bareskrim dan Polri dalam melindungi warga negara dari ancaman kejahatan perdagangan orang.

Semua pihak diharapkan dapat mendukung dan berkontribusi aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari perdagangan manusia yang merugikan ini.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.