Koma.id – Koperasi Syariah 212 diduga kuat menerima dana senilai Rp 10 miliar yang diselewengkan pihak Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari uang pemberian Boeing sebesar Rp34 miliar.
Wadirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf mengatakan, dana yang diterima ACT dari Boeing kurang lebih Rp138 Miliar.
“Digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp103 miliar dan sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukkannya,” katanya saat jumpa pers di Mabes Polri, Senin (25/7/2022).
dapun, juga telah ditetapkan dua tersangka lainnya yaitu Hariyana Hermain (HH) dan NIA, anggota pembina ACT.
Dari penyelewengan tersebut, para tersangka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
“Ancaman penjara untuk TPPU 20 tahun, dan penggelapan 4 tahun,” tutur Helfi.
Berikut penyelewengan dana Rp34 miliar tersebut:
-Pengadaan armada truk senilai Rp2 miliar;
-Program food boost senilai Rp2,8 miliar;
-Pembangunan pesantren di Tasikmalaya senilai Rp8,7 miliar;
-Koperasi Syariah 212 senilai Rp10 miliar;
-Dana talangan untuk satu CV dan satu PT senilai Rp10 miliar.













