Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Santai Tanggapi Gugatan Panji Gumilang Rp 5 Miliar, Mahfud MD : Cari Sensasi Aja

Views
×

Santai Tanggapi Gugatan Panji Gumilang Rp 5 Miliar, Mahfud MD : Cari Sensasi Aja

Sebarkan artikel ini
Mahfud MD
Menko Polhukam, Prof Mahfud MD.

Koma.id – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD santai merespons gugatan perdata yang diajukan Panji Gumilang senilai Rp 5 triliun. Gugatan perdata itu didaftarkan pemimpin Ponpes Al Zaytun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Mahfud menyebut gugatan perdata dari Panji Gumilang sebagai urusan kecil. Menurutnya, gugatan itu merupakan upaya Ponpes Al Zaytun mengalihkan perhatian dari urusan yang lebih besar, yakni dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Silakan gulirkan ke bawah

“Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan,” kata Mahfud dalam pernyataan yang diterima Beritasatu.com, Jumat (21/7/2023).

Mahfud menilai hal itu sekadar cari sensasi semata dari kubu Al Zaytun. Apabila dilayani secara berlebihan maka kasus utama justru bisa luput dari perhatian pihak berwenang.

“Bagi pemerintah ini urusan hukum pidana untuk Panji Gumilang dengan dasar dugaan resmi. Jika jadi berbelok ke perdata, ini sensasi saja,” ujarnya menambahkan.

Gugatan dari kubu Panji Gumilang sebelumnya telah terdaftar dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat. Perkara itu tercantum dengan nomor 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.

Dilansir dari Beritasatu.com,Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo membocorkan tanggal sidang perdana kasus ini.

“Akan disidang tanggal 31 Juli 2023,” ucapnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.