Koma.id – Sidang eksepsi Jhonny G Plate dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022 di Pengadikan Negeri Jakarta Pusat telah berlangsung.
Namun pernyataan yang terungkap dalam pembacaan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa dalam kasus tindak pidana korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo terus melebar.
Mengingat, Jhonny Plate, yang terjerat dalam kasus korupsi ini, mengklaim bahwa dia hanya mengikuti perintah yang diberikan kepadanya. Sebab, program pembangunan BTS 4G tahun 2021-2022 adalah hasil dari penjabaran atau pelaksanaan langsung perintah Presiden Republik Indonesia dalam berbagai rapat terbatas dan rapat internal kabinet.
“Padahal, faktanya program pembangunan BTS 4G 2021-2022 itu adalah penjabaran atau pelaksanaan arahan dari Presiden RI,” kata kuasa hukum Johnny Plate dalam persidangan seperti dilaporkan oleh Kompas.TV.
Pada kesempatan tersebut, Plate membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait peningkatan jumlah target pembangunan menara BTS 4G oleh Kemenkominfo.
Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
JPU sebelumnya menyebutkan bahwa Johnny Plate menyetujui perubahan target pembangunan menara BTS 4G dari 5.052 desa menjadi 7.904 desa pada periode 2021 hingga 2022 tanpa melakukan studi kelayakan terlebih dahulu.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, menyetujui pernyataan Jhonny tersebut. Namun, Mahfud menjelaskan bahwa perintah tersebut merupakan kebijakan umum untuk digitalisasi pemerintahan.
Presiden ingin layanan pemerintahan berbasis elektronik menjadi prioritas di semua institusi pemerintah. Bukan arahan untuk melakukan praktik korupsi seperti diduga kuat yang dilakukan Jhonny Platte Cs.
“Yang jelas, Presiden mengarahkan agar digitalisasi pemerintahan diakselarasi tetapi beliau selalu mewanti-wanti juga agar jangan korupsi dalam penggunaan anggaran negara,” kata Mahfud dikutip Tribunnews.
Seperti yang diketahui, Jhonny G Plate dalam kasus ini didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan menara BTS 4G oleh Kemenkominfo pada tahun 2020-2022.
Praktik korupsi ini diduga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 8 triliun. Plate juga dituduh menerima uang sebesar Rp 17,848 miliar dari proyek menara BTS 4G tersebut.







