Koma.id– Hasil banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan bahwa Kompol Chuck Putranto, mantan anak buah Ferdy Sambo, tetap menjadi anggota Polri. Hal ini diungkapkan oleh Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Karopenmas Divisi Humas Polri.
Chuck Putranto merupakan salah satu dari tujuh terdakwa kasus penghalangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Enam terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, AKP Irfan Widyanto, Kombes Pol. Arif Rahman, dan Brigjen Pol. Hendra Kurniawan.
“Iya dengan putusan banding tersebut yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri,” ujar Ramadhan, Kamis (29/9/2023).
Pada hari Kamis, 1 September 2022, Chuck Putranto yang juga mantan Ps Kasubbag Audit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, itu mengajukan banding terhadap putusan sidang KKEP yang memberikan sanksi administratif berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
Hasil dari putusan banding tersebut tidak menyebabkan PTDH terhadap Chuck Putranto.
Sementara itu, Kabar mengenai pembebasan Kompol Chuck Putranto dari tahanan pertama kali diketahui dari unggahan istrinya, Baby Utami, di media sosial Instagram @babyutami pada hari Rabu (28/6).
Dalam unggahannya, Baby Utami menulis status: “Alhamdulillah, … sudah bebas setelah mendapatkan potongan asimilasi COVID-19, banding juga diterima, demosi selama 1 tahun… Terima kasih banyak atas doa dan dukungannya selalu #Allahuakbar.”







