Koma.id– Kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax yang dilakukan pengamat hukum Denny Indrayana telah naik ke tahap penyidikan. Meski demikian penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Demikian kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Kabareskim pun memerintahkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) dan Direktur Siber (Dirsiber) secepatnya menangani kasus tersebut.
“Saya minta kepada pak Dirtipidum dan Dirsiber untuk menangani kasus ini secara cepat sehingga bisa menjawab dan menjawab tuntutan masyarakat agar kasus ini segera diselesaikan,” kata Agus, Senin (26/6/2023).
Sementara itu itu, Denny Indrayana mulai ketar-ketir. Hal itu tampak dalam unggahan Guru Besar Hukum Tata Negara, itu lewat akun Twitter @dennyindrayana.
Ia mengklaim bahwa perjuangan dalam menegakkan keadilan seringkali membawa risiko, terutama dalam sistem penegakan hukum yang tidak berjalan dengan baik. Dalam situasi tersebut, upaya untuk melawan ketidakadilan justru dapat menyebabkan risiko yang tidak kecil, bahkan sampai pada dikriminalisasi.
Dalam cuitannya, Denny menyebutkan bahwa usahanya untuk memperjuangkan agar Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengesahkan sistem proporsional tertutup telah terkabul.
Namun, tindakan seperti itu justru membuat gerah pihak tertentu karena merasa terganggu sehingga melakukan upaya kriminalisasi terhadapnya.
“Dalam suatu sistem penegakan hukum yang sedang tidak baik-baik saja, perjuangan melawan kedzaliman, menegakkan keadilan, tidak jarang justru membawa risiko yang tidak kecil, termasuk dikriminalkan,” tulisnya.







