Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Denny Indrayana Bocorkan Putusan MK, Bisa Dihukum Maksimal 7 Tahun

Views
×

Denny Indrayana Bocorkan Putusan MK, Bisa Dihukum Maksimal 7 Tahun

Sebarkan artikel ini
Denny Indrayana
Denny Indrayana

Koma.id – Ketua Umum Ganjarian Spartan Guntur Romli mengatakan Denny bisa dihukum maksimal 7 tahun penjara karena telah membocorkan rahasia negara.

Ia mengatakan, pernyataan Denny belum tentu benar dan belum tentu juga salah namun info tersebut tidak boleh dibocorkan karena belum dibacakan dan belum diumumkan.

Silakan gulirkan ke bawah

“Kalaupun benar sudah ada putusan MK maka Deni Indrayana bisa kena pasal pidana membocorkan rahasia negara,” kata Guntur melansir Cokro TV, Selasa (30/05/23).

Apa yang dilakukan Denny kata Guntur termasuk delik formil artinya Deni Indrayana bisa diminta tanggung jawab atas pernyataannya itu.

“Ada pasal 112 di KUHP yang berbunyi ‘barang siapa dengan sengaja mengumumkan surat-surat berita-berita atau keterangan-keterangan yang diketahuinya bahwa harus dirahasiakan untuk kepentingan negara atau dengan sengaja memberitahukan atau memberikannya kepada negara asing diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun’” jelasnya lebih lanjut.

Seperti yang diketahui, Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana bisa dihukum 7 tahun penjara usai menyebarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilu proporsional tertutup ke internet.

Sebelumnya, Denny sempat membuat heboh karena melalui twitternya @dennyindrayana, aktivis dan akademisi ini mengatakan ia mendapatkan info pemilu 2024 akan kembali ke sistem proporsional tertutup.

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting,” tulis Denny.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.