Koma.id – Berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas telah lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI Jakarta). Meski memakan waktu cukup lama, Kejati DKI dinilai bisa profesional dan mengenakan pasal yang tepat dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora tersebut.
Wakil Kepala Kejati DKI, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, menerangkan bahwa Mario Dandy dijerat pasal penganiayaan berat dan perlindungan anak. Pangkalnya, korban masih berusia 17 tahun.
“Pasal yang disangkakan untuk tersangka Mario Dandy Satriyo, kesatu, primer Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 76C juncto Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang 35 Tahun 2014,” paparnya.
Merespons hal ini, pakar hukum pidana Universitas Nasional (Unas) Jakarta Adi Pramono Santoso menilai, Kejati DKI Jakarta sudah bertindak profesional dalam menangani kasus penganiayaan David Ozora. Sebab, kejaksaan telah merampungkan pemberkasan perkara dua tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas, sehingga siap dibawa ke pengadilan.
“Pasal sudah tepat dibandingkan jika pasal yang disangkakan pembunuhan berencana. (Kalau pakai pasal pembunuhan berencana) pasti jadi skenario bebas dari tuntutan,” kata Adi Pramono, dilansir dari JawaPos.com, Rabu (24/5).
Adi Purnomo menyampaikan, saat ini kejaksaan hanya tinggal meramu berbagai bukti yang telah disusun penyidik. Lalu, membangun argumentasi yang rasional agar vonis hakim sesuai harapan jaksa penuntut umum (JPU).
“Iya, sekarang tinggal bagaimana jaksa membangun argumen yang rasional dari semua materi yang telah disusun agar bisa meyakinkan hakim bahwa memang perkara seperti apa yang didakwakan,” tuturnya.











