Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Breaking News: Tangan Diborgol, Menkominfo Resmi Ditahan Kejagung Terkait Kasus Korupsi Proyek BTS Rp 8 Triliun

Views
×

Breaking News: Tangan Diborgol, Menkominfo Resmi Ditahan Kejagung Terkait Kasus Korupsi Proyek BTS Rp 8 Triliun

Sebarkan artikel ini
Breaking News: Tangan Diborgol, Menkominfo Resmi Ditahan Kejagung Terkait Kasus Korupsi Proyek BTS Rp 8 Triliun

Koma.id Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS yang diduga merugikan negara Rp 8 triliun.

Dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan, menteri dari Partai NasDem tersebut bergegas masuk ke mobil tahanan sekitar pukul 12.00 WIB, berdasarkan pantauan

Silakan gulirkan ke bawah

Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkap hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung. Total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).

“Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun),” kata Yusuf Ateh, dalam konferensi pers, Senin (15/5).

Kerugian keuangan negara tersebut terdiri atas tiga hal biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, markup harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. Dalam kasus ini telah ditetapkan lima tersangka.

1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.