Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Soal Tilang Manual, Kapolri: Jangan Titipan Denda, Pelanggar Wajib Sidang!

Views
×

Soal Tilang Manual, Kapolri: Jangan Titipan Denda, Pelanggar Wajib Sidang!

Sebarkan artikel ini
Soal Tilang Manual, Kapolri: Jangan Titipan Denda, Pelanggar Wajib Sidang!

Koma.id Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan semua jajarannya jangan menerima suap. Tepatnya saat melakukan tilang manual terhadap pengendara yang kedapatan melanggar lalu-lintas. Instruksi ini Kapolri tekankan menyusul berlaku kembali penindakan pelanggar lalu lintas dengan tilang manual.

“Pesan Kapolri untuk menindak ditempat dan tidak menerima titipan denda, pelanggar wajib mengikuti sidang. Bentuk pengawasan akan memberikan sanksi kepada anggota Polri yang melakukan pungli terkait tilang ditempat,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Selasa (16/5/2023).

Silakan gulirkan ke bawah

Ramadhan juga mengingatkan para pelanggar lalu lintas yang kedapatan melanggar untuk tidak menyuap petugas di lapangan saat penindakan.

“Menghimbau kepada masyarakat untuk tidak coba-coba melakukan ingin menyuap petugas Kepolisian, apabila ditemukan akan ditindak,” tutupnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.