Koma.id – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, kembali melakukan mutasi dan rotasi besar-besaran terhadap 54 perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) pada akhir Februari 2026.
Perubahan jabatan ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/440/II/KEP./2026 yang diterbitkan pada 27 Februari 2026, sebagai bagian dari dinamika organisasi yang bertujuan penyegaran dan penguatan kelembagaan di lingkungan Polri.
Mutasi & Pergantian Jabatan Strategis
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyatakan bahwa mutasi merupakan bagian dari pembinaan karier dan upaya meningkatkan kinerja serta profesionalisme anggota dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sebanyak 54 personel dimutasi, dengan rincian:
– 3 personel mengalami evaluasi/demosi,
– 44 personel promosi atau pergeseran setara (flat), dan
-7 personel memasuki masa pensiun.
Dalam daftar mutasi tersebut terdapat perubahan di sejumlah posisi strategis, antara lain:
– Brigjen Pol. Totok Suharyanto ditunjuk sebagai Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipikor) Polri, menggantikan Irjen Cahyono Wibowo yang memasuki masa pensiun.
– Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga dipercaya mengisi jabatan Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol), sementara Irjen Midi Siswoko dipindahkan menjadi Kasespim Lemdiklat Polri.
Perubahan di Tingkat Daerah
Mutasi juga terjadi di tingkat daerah, termasuk pergantian jabatan Kapolresta dan Kapolres:
– Kombes Pol. Adhitya Panji Anom menjabat Kapolresta Sleman Polda DIY menggantikan Kombes Pol. Edy Setyanto Erning Wibowo yang dimutasikan ke Divkum Polri.
– AKBP Mubiarto Banu Kristanto ditunjuk sebagai Kapolres Bima Kota Polda NTB, menggantikan AKBP Didik Putra Kuncoro yang dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri.
– AKBP Zamri Elfino kini menjabat Kapolres Bungo Polda Jambi, menggantikan AKBP Natalena Eko Cahyono yang kini menjadi Pamen Polda Jambi.
Kasus Khusus Mutasi AKBP Didik
Salah satu mutasi yang menarik perhatian publik adalah perpindahan AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota, yang kini menjabat sebagai Pamen Yanma Polri. Mutasi ini dilakukan untuk mempermudah proses administrasi pelaksanaan putusan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Didik terkait kasus narkoba, yang masih dalam proses penyelesaian administratif.
Tujuan Mutasi
Menurut Irjen Johnny, mutasi dan rotasi jabatan adalah hal yang wajar dan bagian dari strategi manajemen sumber daya manusia Polri untuk memastikan organisasi tetap adaptif, solid, dan responsif terhadap tantangan tugas ke depan.
Ia berharap para pejabat yang mendapat jabatan baru dapat menyesuaikan diri dengan cepat dan menunjukkan dedikasi serta integritas tinggi dalam menjalankan tugas.













