Koma.id – Kapolres Nagekeo, AKBP Yudha Pranata mengatakan terlebih dahulu pihaknya telah mempelajari budaya di Nagekeo dalam hal membuat perjanjian, sebelum beraksi menancapkan Sangkur di atas meja saat bertemu perwakilan masyarakat adat, Suku Kawa,
“Viralnya Sangkur ini tertancap, dimana mungkin penglihatan kacamata persepsi dari masyarakat ada sifat arogansi, Jujur kami menancapkan sangkur ini karena pertama kami sudah mempelajari budaya di sini dalam membuat komitmen,” ujarnya seperti yang dilansir TribunFlores.Com pada 4 Mei 2023.
AKBP Yudha mengatakan penancapan sangkur tersebut adalah sebagai upaya pihak Polres memberikan kepastian bahwa pembangunan waduk Lambo akan tetap berjalan.
“Dalam membuat perjanjian bahwa apa yang ditancapkan di tanah sini atau di tempat sini mungkin orang sini menggunakan parang dan tombak, kami mencoba itu dan kami mencoba untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa proyek waduk Lambo ini harus berjalan tidak boleh dihadang,” ungkapnya.
AKBP Yudha melanjutkan bahwa ia tak hanya berjanji untuk masyarakat adat Suku Kawa namun juga untuk masyarakat adat lainnya di Nagekeo.
“Dan saya juga berjanji kepada masyarakat bukan hanya suku Kawa dari Ulubulu Labulewa, Labulelekawa bahwa hak dari masyarakat akan kami kawal akan kami bantu sehingga haknya akan terpenuhi,” terangnya.
Sebelum adanya pertemuan antara pihaknya dengan masyarakat Suku Kawa, kata Yudha, masyarakat Suku Kawa lebih dahulu melakukan penghadangan di sekitar area pembangunan waduk Lambo.
Oleh karena itu, untuk mendamaikan situasi tersebut dibuatlah perjanjian yang ditandai dengan penancapan sangkur oleh Kapolres Nagekeo sebagai bentuk kepatuhan terhadap negara dan terhadap masyarakat.
“Waktu itu kejadiannya dari suku Kawa melakukan penghadangan di sini kami bikin perjanjian dalam sangkur ini, ini sebagai tanda patuh saya terhadap negara terhadap rakyat yang ada di sini dan mendukung pelaksanaan pembangunan waduk demi kebaikan bersama,” jelasnya.
Tak lupa pula, Kapolres menyampaikan permohonan maaf apabila ada pihak tertentu yang tersinggung dengan penancapan sangkur tersebut.
“Sekiranya mungkin ada pihak atau kelompok yang merasa dirugikan kami mohon maaf tapi niat baik kami adalah ini sebagai bentuk perjanjian bentuk komitmen kami sesuai dengan adat istiadat di Nagekeo ini dimana kejadian ini pada tanggal 2 Agustus 2022 kalau diruntut dari sekarang sudah 8 bulan selama 8 bulan tidak ada penghadangan dan hak masyarakat bisa terpenuhi tinggal tunggu perlok 2 sehingga pembangunan ini bisa berjalan dengan baik,” ucapnya.
“Yang jelas tidak ada niat untuk mengintimidasi, itu tidak, tapi ini bentuk janji kami, kepatuhan kami terhadap negara dan rakyat yang ada di Kabupaten Nagekeo,” tambahnya.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu sempat viral di medsos, Kapolres Nagekeo, AKBP Yudha Pranata menancapkan sangkur di atas meja berwarna biru. Aksi ini menuai kritik keras para netizen lantaran netizen menganggap tindakan tersebut sebagai bagian dari intimidasi terhadap warga yang saat itu hadir dalam pertemuan.








