Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Rafael Alun Trisambodo Kini Susul Anaknya Pakai Rompi Oranye

Views
×

Rafael Alun Trisambodo Kini Susul Anaknya Pakai Rompi Oranye

Sebarkan artikel ini
Rafael Alun Trisambodo Kini Susul Anaknya Pakai Rompi Oranye
Foto: Aliinea

Koma.id KPK resmi melakukan penahanan terhadap tersangka Rafael Alun Trisambodo (RAT) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi atas penerimaan gratifikasi dari beberapa wajib pajak

Dalam konferensi pers tersebut, KPK juga berhasil menyita sejumlah tas mewah, perhiasan dan sejumlah mata uang dollar Amerika, dollar Singapura dan mata uang euro senilai Rp32,2 miliar saat melakukan penggeledahan di kediaman RAT.

Silakan gulirkan ke bawah

Oleh karena itu, untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap RAT selama 20 hari pertama dari tanggal 3-22 April 2023 mendatang di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan, pihaknya khawatir eks pejabat Direktorat Jenderal pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo melarikan diri.

“Tentulah kita khawatir bisa saja tersangka Rafael dengan begitu kekuatannya dengan fasilitas yang dia punya, bisa saja kita punya kekhawatiran dia melarikan diri,” kata Firli dalam konferensi pers di KPK, Senin (3/4/2023).

Firli mengatakan, penahanan seorang tersangka diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1991. Pasal tersebut menyatakan bahwa dalam menahan tersangka, penyidik atau hakim khawatir tersangka menghilangkan barang bukti, melarikan diri, maupun menghalangi penyidikan.

Hal itu menjadi syarat subjektif bagi penyidik. Sementara itu, syarat objektif dalam menahan tersangka adalah jika perbuatannya diancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara. “Saya pastikan proses di KPK tidak boleh ada cacat hukum,” ujar Firli.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.