Koma.id – Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Chudry Sitompul menilai, tuntutan hukuman mati terhadap Inspektur Jendral Teddy Minahasa Putra terlalu berlebihan.
“Bukanlah produsen, omportir atau bagian dari sindikat narkotika, kalau bebas saya gak setuju, namun dia harus dihukum mati, itu saja yang saya gak setuju,” ucap Chudry.
Chudry sepakat bahwa Teddy Minahasa tidak perlu dibebaskan, karena fakta persidangan terlihat adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan, apalagi Teddy sebagai mantan Kapolda Sumatera Barat.
Namun hukuman mati yang diberikan, masih menjadi pro dan kontra sebab kurang sesuai dengan pandangan hak asasi manusia. Kalau dituntut seumur hidup bisa dimaklumi.
“Terkait persolan itu, tim pengacara Teddy bisa mempersoalkan lagi dalam penyampaian pleidoi. Kemudian tergantung pada upaya pembuktian yang bisa disampaikan nanti,” pesanya.







