Koma.id – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan penahanan Rafael harus menunggu hasil pemeriksaan.
Dia mengatakan dari hasil pemeriksaan itu, penyidik akan menganalisis dan membuat kesimpulan mengenai perlu tidaknya Rafael untuk ditahan.
KPK memberi sinyal langsung menahan Rafael Alun Trisambodo setelah pemeriksaan pada Senin, 3 April 2023.
KPK menyatakan sudah jadi kebiasaan lembaganya menahan seseorang ketika dipanggil sebagai tersangka.
“Teman-teman juga tahu bahwa hampir tidak ada orang yang diperiksa sebagai tersangka dan tidak ditahan,” katanya.
Menurut Ali, ada sejumah syarat dalam hukum acara yang harus dipenuhi untuk menahan seseorang. Syarat itu, kata dia, adalah pertimbangan obyektif dan subyektif dari penyidik.













