Gulir ke bawah!
Hukum

Kasus Mario Dandy Tak Bisa Diselesaikan Lewat Restorative Justice

16599
×

Kasus Mario Dandy Tak Bisa Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Mahfud MD
Menko Polhukam, Prof Mahfud MD.

Koma.id- Kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora  tak bisa diselesaikan lewat mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Pasalnya perbuatan Mario masuk dalam tindak pidana berat. Demikian kata Menko Polhukam Mahfud Md  dilansir dalam cuitan akun Twitternya, @mohmahfudmd.

“Pasal yang dipakai untuk mengancam Mario itu termasuk tindak (pidana) berat, tidak bisa pakai mekanisme RJ,” tulis Mahfud.

Silakan gulirkan ke bawah

Mahfud mengatakan tak semua tindak pidana bisa diselesaikan lewat jalur damai berkeadilan. Dalam kasus ini, Mario melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David, karena melibatkan temannya Shane Lucas dan pacarnya, AG.

Shane juga telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara AG berstatus sebagai anak berkonflik hukum alias pelaku.

“Dunia hukum tahu bahwa tidak setiap tindak pidana bisa pakai restorative justice (RJ) loh,” timbal Mahfud.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.