Gulir ke bawah!
Hukum

Fadli Zon Minta KY dan MA Periksa Hakim Tengku Oyong Cs

18284
×

Fadli Zon Minta KY dan MA Periksa Hakim Tengku Oyong Cs

Sebarkan artikel ini
Fadli Zon DPR
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon.

KOMA.ID – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Gerindra, Fadli Zon ikut kesal dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Tengku Oyong, dimana mereka memerintahkan dalam putusannya, agar KPU menunda pelaksanaan tahapan pemilu 2024.

Ia menilai, vonis perkara dengan nomor registrasi 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tersebut tidak bisa didiamkan begitu saja.

Silakan gulirkan ke bawah

“Kasus putusan PN Jakarta Pusat ini tidak boleh dibiarkan, meskipun KPU telah mengajukan proses banding. Sebab, hampir semua orang, baik partai politik, akademisi, ahli hukum, termasuk pemerintah sendiri, telah menyatakan putusan hakim PN Jakarta Pusat memang bermasalah,” kata Fadli Zon dikutip dari akun Twitternya @fadlizon, Sabtu (4/3).

Menurutnya, Komisi Yudisial (KY) maupun Mahkamah Agung (MA) wajib memeriksa semua majelis hakim yang terlibat di dalam penanganan perkara tersebut.

“Untuk menghindari spekulasi politik, MA dan KY sebaiknya segera memeriksa majelis hakim yang terlibat dan memberi mereka sanksi,” ujarnya.

Ada beberapa alasan kenapa pemeriksaan harus dilakukan, dan kenapa mereka pantas diberi sanksi. Mulai dari soal perkara tersebut tidak bisa dibawa ke ranah pengadilan umum seperti Pengadilan Negeri. Akan tetapi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kalau ada sengketa terkait dengan proses Pemilu, maka sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, lembaga yang berwenang untuk memutuskannya adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tuturnya.

Ia juga menduga bahwa putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat itu tidak hanya melawan hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang berlaku, akan tetapi juga bisa dianggap melawan konstitusi, khususnya Pasal 22E yang menyatakan bahwa, pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

“Jadi, kasus ini memang harus diperiksa. Jangan sampai kepercayaan kita terhadap hukum dan lembaga peradilan jadi kian tergerus,” pungkasnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.