Gulir ke bawah!
HukumNasional

Kasus Penganiayaan David, Polisi Koordinasi dengan Pihak Terkait Tentukan Status Perempuan Inisial A

10839
×

Kasus Penganiayaan David, Polisi Koordinasi dengan Pihak Terkait Tentukan Status Perempuan Inisial A

Sebarkan artikel ini

Koma.id – Proses penyidikan dalam kasus penganiayaan anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora alias David (17)
berfokus pada dua hal.

Pertama tekait perbuatan pidana yang dilakukan tersangka kepada korban. Dalam kasus ini dua orang telah ditetapkan jadi tersangka, yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua.

Silakan gulirkan ke bawah

Kedua fokus terkait adanya perempuan berinisial A alias AG (15) yang terlibat dalam kasus tersebut. Penyidik pun taat kepada Undang-undang Perlindungan Anak dalam proses pemeriksaan terhadap saksi A.

“Pada peristiwa kedua, tentunya penyidik patuh dan taat pada sistem peradilan anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Tentu ini berlaku kepada anak, sebagai anak yang berhadapan dengan hukum,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Senin (27/2/2023).

Dalam kasus ini, aparat menggandeng sejumlah stakeholder seperti kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) hingga ahli psikologi forensik dalam kasus penganiayaan. Koordinasi ini untuk menentukan status perempuan inisial A.

“Kita masih menunggu (status A), nanti akan disampaikan oleh penyidik. Kita masih ada kolaborasi antar-stakeholder yang saya sebutkan tadi,” tutupnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.