Koma.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meminta kuasa hukum Lukas Enembe tak banyak cincong alias jangan banyak omong. Namun, fokus saja menghadapi proses hukum kasus suap kliennya.
“PH sebaiknya fokuskan soal pembelaannya, tentu secara proporsional sebagaimana ketentuan mekanisme hukum,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri Rabu (25/1/2023).
Sementara soal permintaan kuasa hukum agar Enembe menjadi tahanan kota, Fikri menekankan, KPK telah memiliki dasar yang kuat untuk menahan tersangka kasus korupsi di rutan.
“Kami akan cek lebih dahulu surat yang dimaksud ya, namun yang pasti bukan tanpa dasar KPK menahan tersangka di dalam rutan,” ucapnya.













