Koma.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membekukan harta milik tersangka Gubernur Papua, Lukas Enembe senilai Rp 76,2 miliar terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Pembekuan rekening milik Lukas dilakukan untuk kebutuhan penyidik dalam menangani perkara. KPK memastikan tidak adanya pelanggaran hukum dari upaya paksa tersebut.
Hingga kini tim penyidik KPK telah memeriksa 76 saksi dari kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Tidak hanya membekukan uang Lukas, KPK juga akan terus mengusut informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau (PPATK) yang menyebut adanya aliran dana sebesar Rp560 miliar dari rekening Lukas Enembe ke sejumlah kasino di luar negeri.
Lukas Enembe telah menjalani masa pembantaran di RSPAD Gatot Subroto. Pembantaran dilakukan karena tersangka perlu perawatan sesuai penyakit yang diderita.
“KPK telah memblokir rekening dengan nilai Rp 76,2 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri.













