Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
HukumNasional

Berkas Tahap 2 Dilimpahkan, Teddy Minahasa Segera Disidang

Views
×

Berkas Tahap 2 Dilimpahkan, Teddy Minahasa Segera Disidang

Sebarkan artikel ini
Berkas Tahap 2 Dilimpahkan, Teddy Minahasa Segera Disidang

Koma.id Polda Metro Jaya segera melakukan pelimpahan tahap kedua tersangka Teddy Minahasa Putra. Barang bukti dan tersangka akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada pekan depan.

“Insya Allah untuk pelimpahan tahap duanya minggu depan,” ujar Direktur Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa, Kamis (5/1/2023).

Silakan gulirkan ke bawah

Mukti belum memberitahukan kapan waktu proses pelimpahan namun dipastikan bahwa seluruh tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan secara bersamaan.

“Dilimpahkan semuanya,” tutupnya.

Diketahui, Teddy Minahasa merupakan tersangka kasus peredaran narkoba. Jenderal bintang dua itu turut mengendalikan peredaran sabu sebanyak 5 kilogram hasil dari penggelapan dari barang bukti pengungkapan kasus di wilayah hukum Polres Bukittinggi.

Atas perbuatannya, mantan Kapolda Sumatera Barat itu dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati dan sekurang-kurangnya 20 tahun penjara.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.