Koma.id– Mantan Karopaminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan enggan memilih bungkam mengomentari Ismail Bolong ditetapkan sebagai tersangka tambang ilegal.
“Tanya pejabat berwenang aja,” kata Hendra usai menjalani sidang sebagai terdakwa Obstruction Of Justice Pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022).
Sementara itu, Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah, membeberkan Ismail Bolong dan dua tersangka lainnya dalam kasus tambang ilegal di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).
Ismail Bolong merupakan Komisaris PT Energindo Mitra Pratama berperan mengatur kegiatan pertambangan di perusahaan tersebut.
Lalu tersangka Rinto (RP), berperan sebagai pemegang kuasa Direktur PT Energindo Mitra Pratama (EMP). Nurul menyebut Rinto juga berperan untuk mengatur aktivitas penambangan ilegal.
Sementara tersangka lainnya Budi disebut berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin alias ilegal yang bertugas di lapangan.
Atas perbuatannya, Ismail Bolong dan dua orang lainnya dijerat dengan Pasal 158 dan pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.













